Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. (2) Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS tahunan. (3) Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit mengungkapkan: a. seluruh dana yang telah diperoleh;
b. jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum; c. dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya; dan d. dana yang masih tersisa dan alasan belum direalisasikan.
