Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN BULANAN
(1) LJKNB wajib menyusun Laporan Bulanan secara benar, lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK ini. (2) Direksi, komisaris, atau organ yang melaksanakan fungsi pengurusan dan pengawasan dari LJKNB bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan isi serta ketepatan waktu penyampaian Laporan Bulanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi komprehensif; c. laporan perhitungan hasil usaha; d. laporan arus kas; e. laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas; dan f. laporan lain sesuai karakteristik masing-masing LJKNB. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi Dana Pensiun. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hanya berlaku bagi Dana Pensiun. (6) Bentuk dan susunan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK.
