POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 53
BAB 15 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Lembaga Penjamin wajib memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, tepat waktu, dan dengan cara yang efisien. (2) Lembaga Penjamin wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang handal dan terpercaya untuk keperluan pengawasan dan Pemangku Kepentingan lain.
