Pasal 52
BAB 14 — RENCANA BISNIS TAHUNAN
(1) Lembaga Penjamin wajib menyusun rencana bisnis tahunan. (2) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan; d. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; e. kinerja keuangan Lembaga Penjamin periode sebelumnya; f. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; g. proyeksi rasio-rasio dan tingkat kesehatan keuangan; h. rencana pengembangan dan pemasaran Penjaminan atau Penjaminan Syariah; i. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; j. rencana permodalan; k. rencana pendanaan; l. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; dan m. informasi lainnya.
(3) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 Januari tahun yang bersangkutan. (4) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali untuk tahun 2017 paling lambat tanggal 30 Januari 2017.
