POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 13
BAB 5 — DIREKSI
(1) Direksi Lembaga Penjamin wajib membentuk komite investasi. (2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan b. tenaga ahli penjaminan. (3) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
