Pasal 12
BAB 5 — DIREKSI
Direksi Lembaga Penjamin wajib: a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Lembaga Penjamin dalam melaksanakan tugasnya; c. mengelola Lembaga Penjamin sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya; d. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS; e. memastikan agar Lembaga Penjamin memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Terjamin dan/atau Penerima Jaminan; f. memastikan agar informasi mengenai Lembaga Penjamin diberikan kepada Dewan Komisaris dan DPS secara tepat waktu dan lengkap; dan g. membantu memenuhi kebutuhan DPS dalam menggunakan anggota komite, karyawan Lembaga Penjamin, dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada dibawah Direksi.
