Pasal 93
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRATIF
Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lembaga penilaian harga Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, Pihak penerbit daftar Efek syariah, Perusahaan Pemeringkat Efek, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, wakil Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek, wakil Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, ahli syariah pasar modal, Agen Perantara Pedagang Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, profesi penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan setiap Pihak yang memiliki secara langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pihak lain yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
