Pasal 92
BAB 14 — PERINTAH TERTULIS
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada setiap Pihak guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, mencegah kerugian masyarakat, dan/atau melindungi kepentingan masyarakat. (2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perintah untuk melaksanakan kegiatan tertentu; dan/atau b. perintah untuk tidak melaksanakan kegiatan tertentu. (3) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara sendiri atau secara bersama- sama dengan pengenaan sanksi administratif. (4) Pihak yang tidak mematuhi perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. (5) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapuskan kewajiban Pihak tersebut untuk melaksanakan perintah tertulis. (6) Selain pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan gugatan
perdata dan/atau permohonan pernyataan pailit melalui Kejaksaan Republik INDONESIA.
