POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 51
BAB 7 — PENASIHAT INVESTASI DAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. izin sebagai wakil Manajer Investasi; b. nomor pokok wajib pajak; dan c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Penasihat Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Penasihat Investasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal mengenai perizinan Penasihat Investasi.
