POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 50
BAB 7 — PENASIHAT INVESTASI DAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
(1) Penasihat Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib paling sedikit memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai wakil Manajer Investasi. (2) Dalam hal Penasihat Investasi merupakan orang perseorangan dan yang bersangkutan telah
memperoleh izin sebagai wakil Manajer Investasi, orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk wakil Manajer Investasi lain.
