POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 36
BAB 4 — REKSA DANA
Dalam hal Manajer Investasi untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif melakukan pelanggaran terhadap: a. UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan/atau b. kontrak investasi kolektif, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, dan/atau membubarkan Reksa Dana dimaksud.
