POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 35
BAB 4 — REKSA DANA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau anggota direksi Reksa Dana berbentuk Perseroan melakukan pelanggaran terhadap: a. UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan/atau peraturan pelaksanaannya; b. kontrak pengelolaan Reksa Dana; dan/atau c. anggaran dasar Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, dan/atau mencabut izin usaha Reksa Dana dimaksud.
