Pasal 21
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi. (2) Jumlah anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang. (3) Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun. (4) Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
