POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 20
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan memperhatikan: a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
d. sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.
