POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN...
Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR ATAU PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan pemberian persetujuan atas anggaran dasar dan perubahan dimaksud berlaku efektif.
