Pasal 6
BAB 3 — PERMOHONAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR ATAU PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan tidak lengkap dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. permohonan ditolak dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau c. permohonan disetujui dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
