POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 71
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha BPRS atas permintaan pemegang saham BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 apabila BPRS telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah dan kreditur lainnya.
