POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 70
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham BPRS dapat mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sepanjang BPRS tidak dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tindak lanjut penanganan terhadap BPRS dalam status pengawasan khusus.
