POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 67
BAB 11 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN NAMA
BPRS wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar BPRS paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak BPRS menerima persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang dengan melampirkan dokumen pendukung.
