POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 66
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR
BPRS wajib melaporkan pelaksanaan penutupan Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penutupan.
