Pasal 52
BAB 7 — PEMBUKAAN KANTOR BPRS
(1) BPRS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Kas Keliling dan Payment Point kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan. (2) Kegiatan Kas Keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1),yaitu: a. menerima angsuran pembiayaan; b. menerima setoran tabungan nasabah; c. melayani penarikan tabungan bagi nasabah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh kantor induknya; dan d. menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan lainnya. (3) Kegiatan Payment Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan transaksi yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu: a. menerima angsuran pembiayaan;
b. menerima setoran tabungan nasabah; c. melayani penarikan tabungan bagi nasabah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh kantor induknya; d. menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan lainnya; dan/atau e. pembayaran gaji pegawai/karyawan.
