Pasal 51
BAB 7 — PEMBUKAAN KANTOR BPRS
(1) BPRS wajib melaporkan pelaksanaan pembukaan Kantor Kas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan.
(2) Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai berikut: a. menerima setoran dalam rangka pembukaan rekening tabungan atau deposito; b. menerima angsuran pembiayaan; c. menerima setoran tabungan nasabah; d. melayani penarikan tabungan bagi nasabah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh kantor induknya; e. menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air dan lainnya; f. menerima permohonan pembiayaan; dan g. melakukan pencairan pembiayaan setelah proses analisis dan persetujuan pembiayaan oleh kantor induknya.
