Pasal 38
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris oleh RUPS harus dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. (2) BPRS wajib menyampaikan laporan pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal RUPS. (3) Penyampaian laporan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen: a. risalah RUPS yang menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan b. bukti persetujuan perubahan anggaran dasar dan/atau penerimaan pelaporan atas pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. (4) Dalam hal: a. BPRS tidak dapat menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. RUPS dilaksanakan namun tidak menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud berakhir. (5) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dicalonkan kembali sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, calon dimaksud harus memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada tata cara pengajuan calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
