Pasal 37
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 30 ayat (1), BPRS wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. (2) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 30 ayat (1), BPRS wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengunduran diri berlaku efektif. (3) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris meninggal dunia sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 30 ayat (1),BPRS wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak dinyatakan meninggal sesuai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang. (4) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris melanggar ketentuan yang menyebabkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris harus mengundurkan diri atau diberhentikan sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 30 ayat (1), BPRS wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan. (5) BPRS wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris karena masa jabatannya berakhir paling lambat pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggotaDewan Komisaris tersebut.
