Pasal 35
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tugas dan fungsi dalam jabatannya. (2) BPRS mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen pendukung. (3) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan uji kemampuan dan kepatutan. (4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (5) Pengangkatan calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris harus dilakukan oleh RUPS paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal pengangkatan calon anggota Direksi dan/atau calon Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), persetujuan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan penetapan hasil uji kemampuan dan
kepatutan batal dan dinyatakan tidak berlaku. (7) Pengangkatan calon anggota Direksi dan/atau calon Dewan Komisaris berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib dilaporkan oleh BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rapat umum pemegang saham.
