POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 34
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif dilarang mengambil keputusan.
