POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 22
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL
Direksi BPRS wajib melaporkan perubahan modal dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak BPRS menerima persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang, dengan dilampiri: a. akta perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. bukti persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari instansi yang berwenang.
