Pasal 21
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL
(1) Perubahan kepemilikan BPRS yang mengakibatkan perubahan dan/atau terjadinya PSP baru, wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perubahan kepemilikan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada tata cara perubahan kepemilikan BPRS yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi. (3) Perubahan kepemilikan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat adanya pewarisan tidak diperlakukan sebagai akuisisi namun tetap wajib memperoleh persetujuanOtoritas Jasa Keuangan. (4) Perubahan kepemilikan BPRS yang tidak mengakibatkan perubahan PSP dan/atau terjadinya PSP baru, wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan.
