Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; b. analisis terhadap kesiapan operasional pendirian BPRS; c. uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan wawancara terhadap calon anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c dalam hal terdapat penggantian atas calon yang diajukan sebelumnya; d. pemeriksaan setoran modal; dan e. penelitian terhadap kinerja keuangan BPRS dan/atau lembaga keuangan lain yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama.
