Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pihak yang telah mendapatkan persetujuan prinsip mengajukan izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan, antara lain: a. akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dalam hal terjadi perubahan pemegang saham; c. daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dalam hal terjadi perubahan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota DPS; d. bukti pelunasan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan e. bukti kesiapan operasional, mencakup paling sedikit:
- struktur organisasi termasuk susunan personalia;
- sistem dan prosedur kerja;
- daftar aset tetap dan inventaris;
- bukti penguasaan gedung kantor berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung
kantor yang didukung dengan bukti kepemilikan dari pihak yang menyewakan; 5. foto gedung kantor dan tata letak ruangan; 6. contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional BPRS; dan 7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
