POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) berlaku bagi Wajib Bayar yang mengajukan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi pada atau setelah tanggal 12 Februari 2014. (2) Bagi Wajib Bayar yang telah mengajukan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi pada tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan diundangkannya Peraturan OJK ini dan belum membayar biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) wajib membayar biaya dimaksud paling lambat tanggal 15 April 2014. (3) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) berlaku sejak tanggal 12 Februari 2014.
