POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Jenis Pungutan yang berlaku di OJK meliputi: a. Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan b. Biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. (2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK.
