Pasal 6
(1) Dana Pensiun yang melakukan investasi pada Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i angka 3, investasi pada MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j, investasi pada REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n dan investasi pada dana investasi
infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); b. memiliki manajemen risiko yang memadai; dan c. menggunakan jasa penasihat investasi yang telah mendapat izin usaha dari OJK. (2) Investasi pada REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n wajib dilakukan pada REPO yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh OJK; b. jenis jaminan terbatas pada Surat Berharga Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, dan/atau obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK; c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; d. nilai REPO paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan e. transaksi REPO terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI- S4).
- Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (7) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
