Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan kegiatan berbasis fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melaporkan kepada OJK dengan melampirkan paling sedikit mengenai: a. produk berbasis fee yang akan dipasarkan; b. mekanisme; c. hak dan kewajiban para pihak; d. perjanjian kerjasama; dan e. perizinan dari otoritas yang berwenang (jika ada). (2) Dalam hal OJK telah menerima laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengeluarkan surat pencatatan kegiatan berbasis fee dalam administrasi OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah laporan diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK tidak mengeluarkan surat pencatatan, Perusahaan Pembiayaan dapat melaksanakan kegiatan berbasis fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
