Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf e, dan ayat (3) huruf c, harus memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan tidak sedang dikenakan sanksi oleh OJK. (2) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain dan cara pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan kepada OJK dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. produk yang akan dipasarkan; b. analisis prospek usaha; c. mekanisme atau cara pembiayaan yang akan dilakukan; d. hak dan kewajiban para pihak; dan e. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan. (3) OJK melakukan analisis atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelayakan usaha pembiayaan lain yang diajukan. (4) OJK mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
