Pasal 55
BAB 15 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b kepada OJK paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir. (2) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) secara lengkap dan benar dalam bentuk hard copy dan soft copy. (3) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. (4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) wajib mencantumkan perhitungan hal-hal yang diatur khusus di dalam Peraturan OJK ini. (5) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) wajib disusun dalam mata uang rupiah. (6) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan tahun takwim. (7) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di OJK. (8) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
