POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 54
BAB 15 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK, yaitu: a. laporan bulanan; dan b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan OJK mengenai laporan bulanan.
