Pasal 5
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,
perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4 wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk:
- Risiko Strategis;
- Risiko Operasional;
- Risiko Asuransi;
- Risiko Kredit;
- Risiko Pasar;
- Risiko Likuiditas;
- Risiko Hukum;
- Risiko Kepatuhan; dan
- Risiko Reputasi.
(2) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang
reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 5 sampai dengan angka 7 wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk:
- Risiko Strategis;
- Risiko Operasional;
- Risiko Hukum;
- Risiko Kepatuhan; dan
- Risiko Reputasi.
(3) Perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan
ulang, perusahaan penjaminan syariah, dan perusahaan penjaminan ulang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 sampai dengan angka 4 wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk:
- Risiko Strategis;
- Risiko Operasional;
- Risiko Penjaminan;
- Risiko Kredit;
- Risiko Pasar;
- Risiko Likuiditas;
- Risiko Hukum;
- Risiko Kepatuhan; dan
- Risiko Reputasi.
(4) Dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk:
- Risiko Strategis;
- Risiko Operasional;
- Risiko Kredit;
- Risiko Pasar;
- Risiko Likuiditas;
- Risiko Hukum;
- Risiko Kepatuhan; dan
- Risiko Reputasi.
(5) PPDP yang menyelenggarakan sebagian usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk unit usaha syariah.
Bagian Kedua Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Paragraf 1 Umum
