POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 3
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) PPDP wajib menerapkan Manajemen Risiko secara
efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
- pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
- kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
- sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPDP wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko.
(4) Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
