POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur
penerapan Manajemen Risiko bagi PPDP.
(2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:
- perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
- perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
- perusahaan asuransi syariah;
- perusahaan reasuransi syariah;
- perusahaan pialang asuransi;
- perusahaan pialang reasuransi; dan
- perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
- lembaga penjamin, yang terdiri atas:
- perusahaan penjaminan termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
- perusahaan penjaminan ulang;
- perusahaan penjaminan syariah; dan
- perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan
- dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Bagian Kesatu Umum
