POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 25
BAB 3 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Bagian Kesatu Umum
