Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6052) dan ketentuan pelaksanaannya mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6433) dan ketentuan pelaksanaannya mengenai perubahan atas ketentuan penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
