POJK
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK...
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penetapan status pengawasan BPR atau BPR Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan yang telah dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tetap berlaku.
