POJK
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK...
Pasal 3
BAB 2 — STATUS PENGAWASAN BPR DAN BPR SYARIAH
(1) Dalam hal BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan
berwenang meminta BPR atau BPR Syariah menyampaikan rencana tindak. (2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPR Syariah untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
