POJK
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK...
Pasal 2
BAB 2 — STATUS PENGAWASAN BPR DAN BPR SYARIAH
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN status pengawasan BPR atau BPR Syariah. (2) Status pengawasan BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal; b. BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan; atau c. BPR atau BPR Syariah dalam resolusi.
