POJK
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK...
Pasal 26
BAB 6 — PELAKSANAAN TUGAS PENGAWASAN
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dari setiap tempat yang terkait BPR atau BPR Syariah; b. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap BPR atau BPR Syariah; dan c. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
