POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 81
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak berlaku bagi Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan sepanjang Perusahaan tidak melakukan perubahan modal, perubahan komposisi pemegang saham, dan/atau perubahan pemegang saham. (2) Bagi Perusahaan yang melebihi batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan dan melakukan perubahan modal, perubahan komposisi pemegang saham, dan/atau perubahan pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
