Pasal 2
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Perusahaan harus didirikan dalam bentuk badan hukum: a. perseroan terbatas; atau b. koperasi. (2) Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sahamnya dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan usaha INDONESIA; c. badan hukum INDONESIA; d. badan usaha asing atau lembaga asing; e. negara Republik INDONESIA; dan/atau f. pemerintah daerah. (3) Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perusahaan yang tercatat di bursa efek mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (4) Ketentuan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
