POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
Pasal 3
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya dan wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disimpan paling singkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak seluruh kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk telah dipenuhi.
