POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
Pasal 2
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN
Setiap Wali Amanat wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang menggunakan jasa Wali Amanat.
